Poligami Dalam Pandangan Islam

>> Saturday, March 6, 2010


Salah satu tema hangat yang banyak dibicarakan oleh banyak kalangan, baik masyarakat awam, para tokoh, pejabat, dan juga para aktivis lembaga Swadaya Masyarakat dan Hak Asasi Manusia adalah masalah poligami. Masalah ini senantiasa menjadi isu yang hangat dibicarakan oleh masyarakat dari waktu ke waktu, baik oleh mereka yang bersikap pro maupun yang bersikap kontra terhadapnya.

Dari segi pandangan hukum syar'i, poligami sebenarnya bukanlah masalah yang sangat istimewa dan aneh, ia tidak ada bedanya dengan pernikahan pertama, yakni seorang pria menikahi wanita menurut tata cara syariat yang telah ditentukan. Yang membedakan adalah masalah syarat, yakni harus mampu dan adil, adapun selebihnya adalah sama, seperti harus adanya khitbah, ada wali, saksi, mahar, akad atau ijab qabul, dan seterusnya. Sebenarnya sampai di sini seorang Muslim tidak akan mempermasalahkan poligami, karena ia merupakan sesuatu yang sah, baik berdasarkan al-Qur`an, as-Sunnah maupun kesepakatan (ijma') para ulama.

Di dalam al-Qur`an secara gamblang Allah telah menyebutkan tentang bilangan dalam poligami, Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: Dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (An-Nisa`: 2-3).
Ayat ini secara tegas dan jelas menjadi dalil tentang bolehnya poligami, dan sekaligus memberikan batasan tentang jumlah dalam berpoligami yaitu empat istri. Apabila poligami merupakan bentuk kezhaliman, merupakan bentuk penindasan terhadap hak-hak wanita, atau pelanggaran terhadap hak asasi misalnya, maka tentu Allah tidak akan membolehkannya. Karena ketika Allah memboleh-kannya, maka sama saja Allah membolehkan kezhaliman, membolehkan penindasan, dan pelanggaran terhadap hak asasi, dan ini tentu tidak mungkin bagi Allah yang Maha Adil dan yang telah mengharamkan kezhaliman bagi diriNya maupun hambaNya.

Jadi jelas sekali bahwa yang dilarang oleh syariat adalah kezhaliman, bukan poligami. Maka ketika seseorang menikah lebih dari satu orang istri namun ia berbuat adil dan tidak menzhalimi salah satu dari istrinya tersebut, jelas ia lebih baik daripada seseorang yang menikah hanya dengan satu istri namun ia menzhalimi istrinya.

Perlu senantiasa kita ingat, bahwa timbulnya sebuah permasalahan atau problem di tengah masyarakat kaum Muslimin selalu saja terjadi pada faktor manusianya, bukan konsep atau ajarannya. Biasanya permasalahan akan timbul ketika seseorang bersikap tidak proporsional dalam menyikapi satu kasus, yakni antara tafrith (meremehkan atau menggampangkan) dan ifrath (berlebihan atau ekstrim). Padahal manhaj Islam adalah manhaj pertengahan, manhaj wasathan, dan manhaj mu'tadil.

Salah satu contoh adalah dalam kasus poligami ini, kita mendapati ada sebagian orang yang sangat menggampangkan poligami tanpa melihat beratnya persyaratan yang ditetapkan oleh Islam. Kapan ingin menikah, maka ia melakukannya, adapun apa yang terjadi setelahnya, maka dia tidak peduli, apakah mampu menafkahi seluruh istrinya secara lahir maupun batin, apakah bisa berbuat adil atau tidak, yang penting menikah. Padahal pembolehan poligami dalam Islam tentu bukan untuk manusia-manusia tipe seperti ini dan bukan untuk tujuan ini, yakni semata-mata hanya untuk mengikuti kemauan hawa nafsu belaka. Kemudian sebaliknya, di lain pihak kita melihat adanya sebagian orang yang sangat anti terhadap poligami dan menentangnya dengan begitu keras.

Andaikan misalnya ada orang yang memenuhi persyaratan berpoligami, yakni mampu memberikan nafkah lahir dan batin dan dapat berbuat adil, maka orang tersebut tetap saja menentang dan menolaknya dengan membabi buta. Sekali lagi, kesalahan bukan pada konsep yang ditawarkan Islam tetapi pada manusia sebagai pelakunya.

Marilah kita lihat bagaimana sikap adilnya Islam dalam masalah poligami ini! Yang pertama, Islam selalu mengaitkan antara perintah dengan kemampuan seseorang termasuk dalam hal poligami. Bahkan bukan hanya dalam poligami, monogami pun demikian. Dalam hal poligami, maka Allah telah berfirman sebagaimana dalam ayat di atas, "Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
"
Ayat ini menunjukkan bahwa poligami dibolehkan bagi mereka yang mampu berbuat adil. Adapun jika ada kekhawatiran diri-nya tidak mampu untuk adil, maka lebih baik tidak melakukannya, yakni cukup menikah dengan seorang istri saja. Adil di sini tentu menurut ukuran standar lahiriah, misalnya dalam pemberian nafkah, tempat tinggal, pakaian, bermalam, dan lain sebagainya. Kalau sampai seseorang tidak adil dalam masalah ini, maka ia mendapat-kan ancaman yang berat nanti di Hari Kiamat, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.
"Barangsiapa memiliki dua istri lalu ia condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dalam keadaan condong sebelah." (HR. Abu Dawud).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah bersabda, tatkala beliau menasihati para pemuda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
"Wahai sekalian para pemuda! Barangsiapa di antara kalian telah mampu, maka hendaknya ia menikah, karena sesungguhnya ia lebih dapat menahan terhadap pandangan dan dapat memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa karena ia merupakan perisai." (Muttafaq alaih).
Di sini kita dapat melihat bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyebutkan syarat kemampuan bagi pemuda yang akan menikah. Adapun jika tidak atau belum ada kemampuan, maka beliau dalam kelanjutan hadits memberikan solusi dengan berpuasa.

Oleh karena itu, bagi siapa pun yang kira-kira merasa dirinya tidak mampu memenuhi persyaratan dalam berpoligami hendaknya menahan diri dari melakukannya. Karena jika memaksakan diri, maka berarti menjerumuskan dirinya dalam keburukan dan mem-bebani diri dengan sesuatu yang melebihi kemampuannya. Dan hal ini juga akan memberikan dampak negatif terhadap poligami itu sendiri, yakni menanamkan kesan buruk dan penilaian salah di tengah masyrakat tentang poligami.

Selanjutnya, Islam juga membatasi jumlah istri dalam berpoligami, yakni maksimal empat orang istri saja. Hal ini karena per-nikahan dalam Islam bukan semata-mata hanya untuk menuruti dorongan nafsu biologis semata, tetapi sebuah ikatan yang di dalam-nya terdapat konsekuensi antara hak dan kewajiban yang berat, sampai-sampai Allah menyebut pernikahan sebagai mitsaqan gha-lizha (ikatan yang sangat kuat). Oleh karenanya Islam tidak main-main dalam masalah ini, dalam arti biarpun seseorang misalnya dari segi materi mampu untuk menafkahi lebih dari empat istri, maka tetap saja ia tidak boleh menikah lebih dari empat istri tersebut. Maka jelas sekali Islam tidak membuka kran poligami ini dengan sebebas-bebasnya, sebagaimana hal ini dilakukan sebagian orang, namun sebaliknya juga tidak menutup rapat-rapat tanpa memberi-kan toleransi bagi mereka yang mampu untuk melakukannya. Mengapa demikian jama'ah sekalian? Karena jika kran poligami dibuka lebar-lebar, maka tentu ini akan disalahgunakan oleh seba-gian orang untuk kepentingan hawa nafsu dan pribadinya saja. Selain itu dengan tanpa adanya pembatasan jumlah istri dalam poligami, maka itu akan menjadikan pelaku poligami sibuk dengan urusan keluarganya saja, padahal urusan dalam Islam dan kehi-dupan sangatlah banyak, yang masing masing urusan harus menda-patkan porsi yang memadai.

Begitu pula Islam tidak menutup kran poligami ini dengan rapat-rapat. Ini tentunya mengandung hikmah yang sangat besar, mengapa? Karena tidak semua pernikahan monogami itu berjalan mulus, tidak semua pernikahan monogami itu dapat mengantar-kan pada tujuan pernikahan. Ada sebagiannya yang mengalami hambatan, misalnya pernikahan yang tidak dikaruniai anak, ada seorang istri yang sakit berkepanjangan sehingga berhalangan untuk menjalankan tugasnya sebagai istri dengan baik, ada pula seorang suami yang memang diberi kelebihan oleh Allah dari segi harta dan kekuatan fisik, sementara ia memandang mampu untuk berbuat adil, lalu adanya fakta bahwa jumlah kaum wanita berlipat jika dibandingkan dengan jumlah kaum pria, dan masih banyak lagi hal-hal lain yang semisal ini.

Kalau kita teliti semua problem-problem di atas, maka tidak ada jalan keluar yang paling baik untuk menyelesaikannya selain dengan poligami. Mentalak istri yang belum bisa memberikan ketu-runan, atau mencerainya karena sakit adalah sesuatu yang tidak selayaknya dilakukan dan bertentangan dengan etika moral Islam. Begitu pula membiarkan para wanita berada dalam kondisi yang tidak mengenal kehidupan suami istri dan rumah tangga juga me-rupakan sesuatu yang bertentangan dengan fitrah dan ini dapat menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Maka ke manakah jalan keluar itu, maka ke manakah mereka akan berlari? Cuma ada dua pilihan, kalau tidak kepada yang halal maka akan terjerumus kepada yang haram. Tidak ada satu ikatan pun yang menghalalkan hubungan wanita dengan laki-laki secara terhormat dan sah selain daripada pernikahan. Jadi benarlah Islam dengan memberikan solusi pernikahan, tidak sebagaimana yang diprak-tikkan di negeri kafir yang memberlakukan pergaulan bebas, yang justru merusak tatanan masyarakat, merendahkan martabat wanita dan menjerumuskan mereka ke dalam jurang kesengsaraan dan penderitaan.

Oleh: Kholif Mutaqin Djawari (Dikutib dari Buku Kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi ke-2, Darul Haq Jakarta).

Read more...

Berdekatannya Pasar Salah Satu Tanda Dekatnya Kiamat

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda,
لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ الْكَذِبُ وَيَتَقَارَبَ الْأَسْوَاقُ
"Kiamat tidak akan terjadi hingga muncul fitnah-fitnah dan kedustaan, dan pasar-pasar semakin saling berdekatan". (HR. Ahmad)
Pada zaman ini, pasar-pasar sudah saling berdekatan. Dimana ditemukan dalam satu kampung ada beberapa pasar, sampai-sampai antara pasar yang satu dengan pasar yang lain saling berdampingan. Telah benar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan memang beliau adalah orang yang jujur (benar) dan dipercaya (dibenarkan).

Read more...

Al-Qur’an Bicara Tentang Utuhnya Jasad Fir’aun, Ilmu Modern Membenarkannya!!!

>> Wednesday, March 3, 2010


Di dalam bukunya, “al-Qur’an Dan Ilmu Modern”, Dr Morris Bukay* menyingkap adanya kesesuaian antara informasi yang dipaparkan di dalam al-Qur’an mengenai nasib Fir’aun yang hidup pada masa nabi Musa (setelah ia tenggelam di laut) dan keberadaan jasadnya hingga hari ini sebagai tanda kebesaran Allah terhadap alam semesta ini. Dalam hal ini adalah firman Allah SWT,
“Maka pada hari ini, Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang kami mengerjakannya, dan supaya kamu berdua mempunyai kekuasaan di muka bumi? Kami tidak mempercayai kamu berdua.”(QS.Yunus:92)
Dr Bukay melanjutkan, “Riwayat versi Taurat yang terkait dengan kisah keberangkatan bangsa Yahudi bersama Musa AS dari Mesir menguatkan analisa yang mengatakan bahwa Mineptah, pengganti Ramses II adalah Fir’aun Mesir di masa nabi Musa AS. Penelitian medis terhadap mummi Mineptah mengemukakan kepada kita informasi penting lainnya mengenai apa kemungkinan penyebab kematian Fir’aun ini.

Sesungguhnya Taurat menyebutkan, jasad Fir’aun tersebut ditelan laut, akan tetapi tidak memberikan rincian mengenai apa yang terjadi setelah itu. Sedangkan al-Qur’an menyebutkan bahwa jasad Fir’aun yang dilaknat itu akan diselamatkan dari air sebagaimana yang tertera dalam ayat di atas. Pemeriksaan medis terhadap mummi ini menunjukkan, jasad tersebut tidak berada dalam waktu yang lama di dalam air sebab tidak ada tanda-tanda ia mengalami kerusakan (pembusukan) total akibat terendam lama di dalam air.**

Dr Morris telah menyebutkan, “Hasil-hasil beberapa penelitian medis mendukung analisa terdahulu. Pada tahun 1975, di Cairo berhasil dilakukan pengambilan salah satu sampel organ tubuh berkat bantuan berharga dari Prof Michfl Durigon. Pemeriksaan yang sangat teliti dengan microscop menunjukkan kondisi utuh yang sangat sempurna dari objek penelitian itu. Juga menunjukkan bahwa keutuhan yang sangat sempurna seperti ini tidak mungkin terjadi andai jasad tersebut berada (tenggelam) di dalam selama beberapa waktu, bahkan sekali pun ia berada untuk waktu yang sekian lama di luar air sebelum dilakukan langkah pengawetan pertama.

Kami sudah melakukan lebih dari itu dan menitikkan perhatian pada pencarian kemungkinan yang menjadi penyebab kematian Fir’aun di mana dilakukan penelitian medis legal terhadap mummi tersebut berkat bantuan Ceccaldi, direktur laboratorium satelit udara di Paris dan Prof Durigon.

Dalam pengecekan itu, tim medis berupaya mengetahui sebab di balik kematian ‘ekspress’ akibat adanya memar di bagian tengkorak kepala…

Jelaslah, bahwa setiap penelitian-penelitian ini sangat sesuai dengan kisah-kisah yang terdapat di dalam kitab-kitab suci yang menyiratkan bahwa Fir’aun sudah mati saat ombak menelannya.***

Dr Bukay juga menjelaskan aspek kemukjizatan kisah ini dengan mengatakan, “Di zaman di mana al-Qur’an telah sampai kepada umat manusia melalui jalur Muhammad SAW, jasad-jasad setiap Fir’aun -yang di zaman modern ini orang-orang masih ragu apakah benar mereka memiliki hubungan dengan peristiwa keluarnya Musa AS ataukah tidak?- ternyata masih tersimpan di dekat beberapa kuburan di lembah raja-raja di Theeba di tebing lainnya dari sisi sungai Nil di hadapan kota al-Aqshar sekarang ini.

Pada masa nabi Muhammad SAW, segala sesuatu tentang masalah ini masih misterius. Jasad-jasad ini belum tersingkap kecuali di penghujung abad 19 H.**** Dengan demikian, jasad Fir’aun Musa yang hingga saat ini masih dapat disaksikan dengan mata kepala dengan jelas dinilai sebagai persaksian materil atas jasad yang diawetkan milik seorang yang mengenal Musa AS, melawan semua permintaannya bahkan melakukan pengejaran atas pelariannya lalu mati di tengah aksi pengejaran itu. Allah menyelamatkan jasadnya dari kepunahan total agar menjadi pertanda kebesaran Allah bagi umat manusia sebagaimana yang disebutkan al-Qur’an al-Karim.*****

Informasi sejarah mengenai nasib jasad Fir’aun ini tidak ada dalam pengetahuan manusia mana pun saat al-Qur’an diturunkan bahkan sampai beberapa abad setelah turunnya padahal ia telah dijelaskan di dalam Kitabullah sebelum lebih dari 1400-an tahun lalu.

WALLAHU A'LAM

* Dokter berkewarganegaraan Perancis, ahli bedah dan termasuk dokter paling terkenal di Perancis. Ia memeluk Islam setelah melakukan penelitian secara mendalam terhadap al-Qur’an al-Karim dan kemukjizatan ilmiahnya
** al-Qur’an Wa al-‘Ilm al-Hadits, Dr Morris Bukay
*** Kitab al-Qu’an Wa al-‘Ilm al-Mu’ashir, Dr Morris Bukay, (terjemah ke dalam bahasa Arab Dr Muhammad Khair al-Biqa’iy)
**** Dirasah al-Kutub al-Muqaddasah Fi Dhaw’i al-Ma’arif al-Haditsah, Dr Morris Bukay, hal.269, Dar al-Ma’arif, Cet IV, 1977, dengan sedikit perubahan (dari asal versi bahasa Arabnya-red)

Read more...

Al-Quran Dalam Membedakan Antara Penanggalan Masehi dan Hijriyah


Alqur'an telah mengisyaratkan kepada kita tentang perbedaan antara penanggalan dengan hitungan matahari (Syamsiyah atau tahun masehi) dan penanggalan dengan hitungan bulan (tahun Qomariyah atau tahun Hijriyah). Pada waktu Allah 'Azza Wajalla menyebutkan kisah “Ashabul Kahfi” dijelaskan bahwa mereka tidur di dalam sebuah gua di atas gunung bersama anjing mereka dalam waktu yang yang sangat lama.

Dalam kisah tersebut disebutkan lama waktu tidur mereka, dimana Allah Ta'ala menyebutkan bahwa mereka tidur selama 300 tahun ditambah 9 tahun.

Setelah diperhatikan ternyata Allah Ta'ala menyebutkan waktu tidur mereka dengan dua hitungan penanggalan:

1. Dengan penanggalan hitungan Syamsiyah ( hitungan matahari atau masehi ) 2. Dengan penanggalan hitungan Qomariyah (Hijriyah ) Karena setiap 100 tahun Syamsiyah sama dengan 100 tahun qomariyah ditambah 3 tahun (= 103 tahun ). Maka setiap 300 tahun masehi, maka penanggalan qomariyah ditambah 9 tahun ( menjadi 109 tahun) Allah Ta'ala berfirman :
وَلَبِثُوا فِي كَهْفِهِمْ ثَلاَثَ مِائَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا
Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi). ( al-Kahfi : 25)
Sedangkan orang arab dahulu hanya mengetahui penanggalan tahun qomariyah, karena mereka adalah orang – orang yang tidak bisa baca - tulis. Adapun penanggalan tahun syamsiyah tidaklah diketahui di kalangan mereka. Lebih – lebih membandingkan antara penanggalan tahun syamsiyah dengan penanggalan tahun qomariyah. Isyarat yang teliti antara beda penanggalan matahari dengan bulan ini menunjukkan bahwa kitab ini datang dari Allah 'Azza Wajalla.

Imam Qurtubi rahimahullah berkata :
“An-Naqqosy menghikayatkan yang maknanya bahwa mereka ( Ashabul Kahfi ) tidur 300 tahun syamsiyah ( hitungan matahari ) dengan menghitung hari. Oleh karena yang diberi kabar di sini adalah Nabi yang berasal dari arab ( Nabi Muhammad ) maka disebutlah 9, karena yang difahami olehnya adalah tahun qomariyah ( hitungan bulan ). Tambahan sembilan ini adalah beda antara dua hitungan tahun. Al-Ghoznawi juga menyebutkan seperti itu, yaitu : beda antara tahun hitungan matahari dengan hitungan bulan, karena beda keduanya pada setiap 33 tahun dan sepertiga tahun adalah 1 tahun. Maka setiap 300 tahun beda 9 tahun” ( Tafsir Qurtubi 10/335 )
Ibnu Katsir rahimahullah berkata :
“ Ini adalah kabar dari Allah Ta'ala untuk RasulNya tentang lama waktu tinggalnya Ashabul Kahfi di dalam gua, dari semenjak ditidurkan oleh Allah Ta'ala sampai dibangunkan lagi dan bertemu dengan orang – orang di zaman itu. Lama waktunya adalah 309 tahun dengan hitungan bulan, sama dengan 300 tahun dengan hitungan matahari. Karena beda antara tahun hitungan matahari dengan hitungan bulan pada setiap 100 tahun adalah 3 tahun. Oleh karena Allah menjelaskan : setelah 300 tahun ditambah sembilan”. ( Tafsir Ibnu Katsir : 3/109 )
Ibnu ‘Asyur berkata :
“Maknanya adalah bahwa tinggalnya mereka di dalam gua ditentukan sebanyak 309 tahun tahun. Diuraikan dengan jumlah ini, yaitu 300 tahun ditambah 9 adalah untuk diketahui bahwa penanggalan adalah dengan hitungan bulan dimana dia sesuai dengan penanggalan sejarah arab dan Islam. Dan juga sebagai isyarat bahwa jumlah itu sesuai kadarnya dengan tahun hitungan matahari yang dipakai oleh penduduk Romawi, dimana Ashabul Kahfi adalah dari Romawi.
As-Suhaili berkata :
“Orang – orang Nashrani mengetahui kisah Ashabul Kahfi dan memberi penanggalan dengannya”
Ibnu ‘Asyur juga berkata :
Saya katakan bahwa orang – orang yahudi yang mengajari orang Quraisy bertanya tentang Ashabul Kahfi (kepada Nabi), mereka menentukan penanggalan bulan dengan hitungan qomariyah (hitungan bulan) dan menentukan penanggalan tahun dengan hitungan siklus matahari. Selisih perbedaan jumlah hari dalam setahun antara tahun qomariyah dengan tahun syamsiyah, menghasilkan satu tahun penuh tahun qomariyah di setiap 33 tahun syamsiyah.Maka jadilah selisih antara keduanya pada setiap 100 tahun menjadi 3 tahun qomariyah. Itulah nukilan Ibnu ‘Athiyah dari An-Naqqosy, seorang ahli tafsir..” ( Attahrir wat Tanwir : 1/2535 )

Read more...
Related Posts with Thumbnails

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP